Friday, February 17, 2017

Hukum Forex Menurut Syariat Islam

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi menjadi Objek transaksi Conditions Coûts jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (najis bukan) 8226 dapat dimanfaatkan 8226 dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta ased diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). une. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnou Majah dari Abu Sa8217id al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah Pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 .. 8221 Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abou Sa8217id al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221 Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi AVANT, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 MHukum Trading Forex Menurut Pandangan Islam - Mise à jour de l'article Caratip akan memberikan Info Forex Forex Trading menurut islam. Bagi Anda yang mau bermain di bisnis forex commerce tentunya penasaran dan ingin tahu sebenarnya hukum forex dans halal ataukah haram. Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti di Bisnis Multi Level Marketing. Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading est un katakan halal jika memenuhi kriteria tertentu. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini. Seperti halnya bisnis MLM (Marketing Multi Level), hukum bisnis Forex Trading dalam islam itu bisa dilihat dari dan dan mekanisme kerjanya. Hukum bisnis trading de devises itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing. Bisnis commerce forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak mémiliki référensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam tissé Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan caché yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan a hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum commerce de forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tounai (naqdan) gélose d'eau de transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah a vu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebouah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf et yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar US (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga passer (taux du marché) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passer yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (règlement) harus melewati beberapa confiture karena harus melewati proses transaksi. Adaptabilité de la marchandise Didasarkan atas kesepakatan pénjual dan pembéli serta sesuai dengan taux du marché. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas prada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Ada kebutuhan transakta aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) que Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang et transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan UmumHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam isu halal atau tidak Forex (change) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi de semua pelaku bisnis atau commerçant forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawire seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih mémperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa membreikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis commerce forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak mémiliki référensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam tissé Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan caché yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan a hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum commerce de forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tounai (naqdan) gélose d'eau de transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah a vu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebouah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf et yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar US (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga passer (taux du marché) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passer yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (règlement) harus melewati beberapa confiture karena harus melewati proses transaksi. Adaptabilité de la marchandise Didasarkan atas kesepakatan pénjual dan pembéli serta sesuai dengan taux du marché. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas prada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Ada kebutuhan transakta aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) que Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adaptateur adapté pour les hommes et les femmes, jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Point: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paler lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Transférer par: Transmettez le numéro de téléphone Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser ces images. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk accord à venir untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Échange de Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir).


No comments:

Post a Comment